Utamakan Selamat di Jalan, Simak 5 Kebiasaan Penting Keselamatan Berkendara Bagi Pelajar

Viwimoto.com – Mengejar jam masuk sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas di jalan raya. Keinginan untuk tiba tepat waktu sering kali membuat pengendara memacu kendaraan secara tidak aman. Padahal, pemahaman mengenai keselamatan berkendara sangat penting ditanamkan sejak dini agar setiap perjalanan menuju sekolah berlangsung aman, nyaman, dan selamat.

Sikap waspada dan kepatuhan pada aturan wajib diutamakan mengingat risiko kecelakaan di jalan raya dapat berakibat fatal. Kebiasaan buruk seperti tidak mengenakan helm hingga nekat berkendara sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Guna menekan potensi bahaya tersebut, diler utama sepeda motor Honda area Jakarta-Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), membagikan lima kebiasaan utama yang wajib diterapkan para pelajar lewat kampanye #Cari_Aman.

“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.

Berikut lima langkah penting yang wajib diperhatikan oleh para pelajar:

  • 1. Gunakan Helm Berstandar SNI Pelindung kepala merupakan perlengkapan vital untuk meminimalkan risiko cedera saat terjadi benturan. Pengendara maupun penumpang wajib mengenakan helm berstandar SNI dengan benar hingga tali pengikat terpasang secara sempurna. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • 2. Disiplin Mematuhi Rambu dan Marka Jalan Memahami simbol rambu, mematuhi lampu lalu lintas, memperhatikan garis marka, serta menyalakan lampu sein sebelum berbelok merupakan tata tertib dasar berkendara. Pengendara diimbau tidak melawan arus atau menerobos persimpangan demi keselamatan bersama serta menghargai hak pengguna jalan lain.

  • 3. Batas Pembonceng Maksimal Satu Orang Sepeda motor hanya dirancang untuk kapasitas dua orang, yaitu satu pengemudi dan satu penumpang. Aturan ini diatur tegas dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat merusak keseimbangan kendaraan dan menyulitkan kendali saat bermanuver.

  • 4. Wajib Memiliki SIM C Setiap pengendara sepeda motor di jalan raya diwajibkan mengantongi SIM C sesuai ketentuan hukum. Batas usia minimal kepemilikan SIM C adalah 17 tahun. Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, pengendara tanpa SIM dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

  • 5. Belum Cukup Umur? Manfaatkan Fasilitas Antar-Jemput Orang Tua Pelajar yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki SIM C dilarang mengendarai sepeda motor sendiri. Solusi paling aman adalah diantar oleh orang tua atau memanfaatkan moda transportasi umum. Orang tua memegang peranan penting untuk tegas tidak memberikan izin membawa kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat legalitas.

“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” jelas Agus.

Melalui edukasi kampanye #Cari_Aman ini, WMS berharap budaya tertib berlalu lintas dapat tertanam kuat dalam diri para pelajar, sehingga mampu mencetak generasi pengguna jalan yang lebih peduli, disiplin, dan bertanggung jawab.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*