Sedang ramai di group Jual beli variasi motor salatiga, yang menjadi viral di media sosial. Karena terjadi penilangan yang dilakukan oleh petugas polisi di kawasan lampu merah Bawen. Dari informasi yang di ceritakan si pengunggah, bahwa polisi ini menilang pemudik dengan pelat nomer dari luar kota, yaitu pelat nomer B (jadetabek) .
Namun yang jadi permasalahan bukan penilangan yang dilakukan polisi tersebut, tapi karena motor yang di gunakan polisi tersebut, ternyata bukan pelat nomer untuk kendaraan tersebut alias menggunakan pelat nomer palsu. Setelah di selidiki ternyata pelat nomer tersebut milik kendaraan untuk type lain, yaitu untuk motor Honda berkapasitas 125cc bukan 150cc. karena motor yang di gunakan polisi tersebut adalah Suzuki satria Fu 150cc
Bagi yang penasaran ingin men’cek sendiri bisa di klik di bawah ini
http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Nah setelah di masukan nomer kendaraan yang di gunakan posisi tersebut muncul data pajak kendaraan seperti ini
Tindakan polisi dalam hal menilang pemudik yang melanggar lalu lintas maupun memeriksa kelengkapan kendaraan adalah bertujuan agar pengendara bermotor (pemudik) tertib. Namun harus di barengi dengan contoh serta tanggung jawab yang sama sebagai polisi lalu lintas, jangan sampai menilang tapi polisi pun sama-sama tidak tertib.
Bagi para pemudik bermotor, jangan lupa lengkapi surat-surat kendaraan anda. Hati-hati di jalan, keluarga anda menunggu di rumah.
Baca juga artikel menarik lainnya :
[display-posts offset=”10″]
Leave a Reply