Blokir nomor kendaraan bermotor milik kita yang sudah di jual, agar tidak kena pajak progresif

Pajak progresif, pajak yang di kenakan apabila kita memiliki kendaraan lebih dari satu  sepertinya peraturan ini mulai di berlakukan secara intensif di wilayah kabupaten bogor. Pada tanggal 24 oktober 2012 VW berniat memperpanjang STNK  si  Mia yang memang sudah hampir lima tahun. Ketika masuk ke loket pendaftaran ada yang sedikit berbeda, yaitu loket kecil di pojok kiri. Bertuliskan Loket Informasi Pajak Progresif.. yang bertugas menjaga loket bukan dari pihak kepolisian, namun dari pegawai dispenda.

Kebetulan sekali VW pernah punya motor pertama yang sudah diual lima tahun yang lalu. Mumpung lagi di samsat jadi sekalian urus blokir.  Beruntung masih ingat nomer kendaraan pertama. Setelah di cek ternyata benar  masih aktif  dan belum dibalik nama dari tangan pertama yaitu VW sendiri. Padahal belum sekali pun pemilik kedua datang kerumah meminjam KTP asli untuk bayar pajak tahunan. (kok bisa ya) 😀 difikir sendiri bro…  Setelah di cek dan di sesuaikan dengan KTP, VW di beri selembar kertas pernyataan, untuk  pemblokiran Nomor kendaraan pertama yang telah dijual. Persyaratannya cukup mudah dan tidak dikenakan biaya apapun. Hanya membeli matrai 6000 untuk surat  pernyataan   dan foto copy KTP sesuai dengan nama kepemilikan kendaraan yang akan di blokir. Setelah di isi diserahkan di loket sebelah pendaftaran.

Nah bagi yang tidak ingat berapa nomer kendaraan terdahulu, jangan takut tidak terdeteksi. Data kepepilikan bisa di cek dengan nama dan alamat saja.

Adapun tariff pajak progresif untuk kabupaten bogor

  1. WP harus membayar 1,75 persen untuk kendaraan pertama
  2. WP dikenakan tarif  2,25 persen dari NJKB untuk kendaraan kedua
  3. WP dikenakan tariff 2,75 persen dari NJKB untuk kendaraan ketiga
  4. WP dikenakan tariff 3.25 persen dari NJKB untuk kendaraan ke empat dan seterusnya.

contoh pajak kendaraan pertama

STNK

Mudah kan..?

Cepet diurus bro… sebelum kena pajak progresif…

23 Komentar

  1. Masih bisa nenmbak ko,,, sekarang yang pajaknya di blokir,, selain nembak KTP juga nembak untuk buka blokiran yang jumlanya jauh lebih gede dari nembak KTP. Mau balik nama juga susah karena masih kreditan ya mau gak mau harus nembak buka blokiran,,,,peraturan ini di buat jadi celah para petugas untuk korupsi…mau bayar pajak aja di persulit APA KATA DUNIA? ini pengalaman saya pribadi yang dipersulit mau bayar pajak.

  2. mau gag mau gag usah bayar pajak. dulu msh mudah aja rasanya berat. apalagi sekarang di persulit. hehehe , dah kapok gue berbagi sm gayus, aplg skrg mkin marak aja gayus2 yg laen

  3. alangkah lebih bijak apabila dlm perjanjian jual beli kendaraan disertai perjanjian balik nama…klo dlm jangka waktu tertentu blm dibalik nama maka terpaksa diblokir…klo langsung kita blokir tanpa sepengetahuan pembeli kasihan juga…sesama pengendara,bagaimana klo terjadi ke kita?..kn g selamanya kita diatas,g selamanya kita mampu beli kendaraan baru…

  4. gan mau tanya sedikit gan, w punya motor pertama yang sudah terjual dan motor kedua w ga pernah merasa punya motor itu dan bagaimana caranya ngurus itu?, thanks gan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*